Anton Desak PB Forki Cabut Edaran
JAKARTA
– Anton Lesiangi, Ketua Umum Pengurus Besar Lembaga Karate-do Indonesia
(Lemkari) versi Kongres Luar Biasa, mendesak PB Federasi Olahraga
Karate Seluruh Indonesia (FORKI) mencabut edaran pengakuan terhadap
Lemkari yang diketuai Kapolri.
Desakan itu dia sampaikan di Jakarta, Selasa (27/1). Jika desakannya tidak digubris, dia akan membawa masalah ini ke pengadilan.
Surat
edaran FORKI yang ditandatangani Ketua Umum PB FORKI Luhut Binsar
Panjaitan, Maret 2003, berisi pengakuan terhadap PB Lembaga Karate-do
Indonesia (Lemkari) yang diketuai Kapolri. Anton Lesiangi, memenangi
gugatan atas Lemkari kubu Elong Chandra melalui Pengadilan Negeri
Jakarta Barat, Oktober 2003.
Anton
yang merasa memiliki hak atas Lemkari, kemudian mengirim surat desakan
kepada Ketua Umum PB FORKI Luhut Binsar Panjaitan, Januari 2004. Dia
meminta PB FORKI membubarkan Pengurus Lemkari versi Elong yang telah
dikukuhkan Luhut Panjaitan 31 Maret 2003.
Anton
memberi waktu hingga 10 Februari kepada Luhut untuk membubarkan Lemkari
versi Elong, dan mengukuhkan Lemkari hasil KLB di Jakarta.
“Saya
beri waktu hingga 10 Februari, terhitung mulai hari ini kepada ketua
umum Forki untuk mencabut Surat Keputusan (SK) pengukuhan Lemkari versi
Kapolri. Jika tidak, mengacu kepada keputusan PN Jakarta Barat, maka
ketua umum Forki melakukan tindak pidana dengan hukuman 5 tahun dan
sanksi perdata satu hari Rp 1 juta,” kata Anton kepada wartawan di
Jakarta, Selasa (27/1)
Anton
menambahkan, putusan PN Jakarta Barat mengenai sertifikat merk
perguruan Lemkari cukup kuat baginya untuk melakukan tuntutan kepada
Luhut Panjaitan. Apalagi keputusan itu juga didaftarkan ke Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI).
“Keputusan
itu telah menguatkan pengurus versi KLB, dan kita berharap Pak Luhut
segera mencabut SK pengukuhan Lemkari tanggal 23 Maret 2003,” katanya.
Kemenangan
gugatan Anton diputuskan oleh hakim kepala Abdul Wahid Oscar SH yang
menangani perkara perdata tentang keabsahan Perguruan Lembaga Karate-Do
Indonesia (Lemkari).
Dalam
putusannya, Oscar menyebutkan, terhitung 3 Oktober 2003, yang berhak
menggunakan nama Perguruan Lemkari adalah pihak penggugat yakni Lemkari
kepemimpinan Anton Lesiangi. Pengadilan juga memutuskan bahwa pihak
tergugat dalam hal ini kubu Elong Chandra, tidak diperbolehkan lagi
melakukan aktifitas perguruannya dengan menggunakan lambang serta logo
Lemkari. Jika pihak tergugat melanggarnya, akan dikenakan sanksi perdata
berupa denda uang sebesar Rp1 juta per hari. Serta tuntutan pidana 5
tahun penjara.
Menanggapi surat itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Prestasi PB Forki, Ahmad Budu seperti dikutip dari Antara,
mengatakan pihaknya menerima PB Lemkari pimpinan Kapolri waktu itu
Hamami Nata karena Lemkari pimpinan Anton tidak sesuai dengan AD/ART
Lemkari.
“Kongres luar Biasa yang memilih Anton sebagai ketua tidak sah karena tidak sesuai AD/ART,” katanya. (W-11)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar