Kamis, 03 November 2011

Anton Desak PB Forki Cabut Edaran

Anton Desak PB Forki Cabut Edaran

JAKARTA – Anton Lesiangi, Ketua Umum Pengurus Besar Lembaga Karate-do Indonesia (Lemkari) versi Kongres Luar Biasa, mendesak PB Federasi Olahraga Karate Seluruh Indonesia (FORKI) mencabut edaran pengakuan terhadap Lemkari yang diketuai Kapolri.

Desakan itu dia sampaikan di Jakarta, Selasa (27/1). Jika desakannya tidak digubris, dia akan membawa masalah ini ke pengadilan.

Surat edaran FORKI yang ditandatangani Ketua Umum PB FORKI Luhut Binsar Panjaitan, Maret 2003, berisi pengakuan terhadap PB Lembaga Karate-do Indonesia (Lemkari) yang diketuai Kapolri. Anton Lesiangi, memenangi gugatan atas Lemkari kubu Elong Chandra melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Oktober 2003.

Anton yang merasa memiliki hak atas Lemkari, kemudian mengirim surat desakan kepada Ketua Umum PB FORKI Luhut Binsar Panjaitan, Januari 2004. Dia meminta PB FORKI membubarkan Pengurus Lemkari versi Elong yang telah dikukuhkan Luhut Panjaitan 31 Maret 2003.

Anton memberi waktu hingga 10 Februari kepada Luhut untuk membubarkan Lemkari versi Elong, dan mengukuhkan Lemkari hasil KLB di Jakarta.

“Saya beri waktu hingga 10 Februari, terhitung mulai hari ini kepada ketua umum Forki untuk mencabut Surat Keputusan (SK) pengukuhan Lemkari versi Kapolri. Jika tidak, mengacu kepada keputusan PN Jakarta Barat, maka ketua umum Forki melakukan tindak pidana dengan hukuman 5 tahun dan sanksi perdata satu hari Rp 1 juta,” kata Anton kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/1)

Anton menambahkan, putusan PN Jakarta Barat mengenai sertifikat merk perguruan Lemkari cukup kuat baginya untuk melakukan tuntutan kepada Luhut Panjaitan. Apalagi keputusan itu juga didaftarkan ke Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

“Keputusan itu telah menguatkan pengurus versi KLB, dan kita berharap Pak Luhut segera mencabut SK pengukuhan Lemkari tanggal 23 Maret 2003,” katanya.

Kemenangan gugatan Anton diputuskan oleh hakim kepala Abdul Wahid Oscar SH yang menangani perkara perdata tentang keabsahan Perguruan Lembaga Karate-Do Indonesia (Lemkari).

Dalam putusannya, Oscar menyebutkan, terhitung 3 Oktober 2003, yang berhak menggunakan nama Perguruan Lemkari adalah pihak penggugat yakni Lemkari kepemimpinan Anton Lesiangi. Pengadilan juga memutuskan bahwa pihak tergugat dalam hal ini kubu Elong Chandra, tidak diperbolehkan lagi melakukan aktifitas perguruannya dengan menggunakan lambang serta logo Lemkari. Jika pihak tergugat melanggarnya, akan dikenakan sanksi perdata berupa denda uang sebesar Rp1 juta per hari. Serta tuntutan pidana 5 tahun penjara.

Menanggapi surat itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Prestasi PB Forki, Ahmad Budu seperti dikutip dari Antara, mengatakan pihaknya menerima PB Lemkari pimpinan Kapolri waktu itu Hamami Nata karena Lemkari pimpinan Anton tidak sesuai dengan AD/ART Lemkari.

“Kongres luar Biasa yang memilih Anton sebagai ketua tidak sah karena tidak sesuai AD/ART,” katanya. (W-11)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar